MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN
“PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN TENTANG DEMOKRASI PENDIDIKAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL”
DISUSUN
OLEH : HERIZON PRIMADONA
NIM
: A1C313026
PRODI : PENDIDIKIAN FISIKA REGULER
DOSEN PEMBIMBING :
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai “Pendidikan
kewarganegaraan tentang Demokrasi dalam menghadapi Tantangan Global ”.
Pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan terima kasih
kepada Dra. Jufrida, M.Si sebagai Dosen yang telah bersedia memberikan waktunya, perhatiannya, serta bimbingannya
dalam penyusunan makalah ini.. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu penulis mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik yang membangun
dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
kita semua.
Jambi,23September2013
penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..............................................................................................................ii
DAFTAR ...ISI
.........................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
....................................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah
...............................................................................................................2
1.3 Tujuan Penulisan
.................................................................................................................2
1.4 Manfaat Penulisan
...............................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hakekat
demokrasi dan Demokrasi Pendidikan.................................................................3
2.2 Demokrasi Pendidikan Indonesia
.......................................................................................7
2.3 Prinsip-Prinsip
Demokrasi dalam Pendidikan......................................................................
2.4
Permasalahan pendidikan di Indonesia..................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
........................................................................................................................13
3.2 Saran ..................................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Di banyak negara, begitu juga di Indonesia, sekolah adalah lembaga yang
dibentuk oleh yang dibentuk oleh negara, demi kepentingan negara. Sebagaimana
negara menjadi cenderung konservatif, demikian juga sekolah sebagai lembaga
bentukannya cenderung tak suka berubah. Karena tuntutan zaman, banyak
organisasi yang bergerak maju dan mau berubah. Sekolah termasuk lembaga yang
paling malas berubah, atau malah cebderung tidak mau berubah. Karena itu,
sekolah pada dasarnya sulit unutk mereformasikan diri.
Karena kelemahannya itu, sekolah terutama guru sering menjadi kambing hitam
dari banyak hal yang tidak diinginkan masyarakat. Ketika anak-anak keranjingan
televisi, sekolahlah yang bersalah karena tidak memberikan pendidikan media.
Ketika sering terjadi tawuran, sekolahlah penyebabnya karena sekolah kurang
menanamkam pendidikan nilai. Ketika masyarakat tidak mengenal jauh teknologi,
sekolahlah yang disalahkan karena kurang perhatian terhadap perkembngan zaman.
Masih banyak lagi kesalahan yang sering ditimpakan kepada sekolah. Padahal
bukan hanya sekolah yang bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di dunia
pendidikan saat ini. Semua anggota mempunyai seharusnya menyadari bahwa ini
adalah tanggung jawab bersama. Pendidikan kita akan terjamin dan bermasa depan
jika taggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan oleh sekolah. Namun,
pendidikan harus dikembalikan kepada masyarakat. Untuk itu makalah ini akan
membahas tentang bagaimana demokratisasi pendidikan dalam rangka untuk
menghadapi arus globalisasi.
I.2 Rumusan masalah
1. Apa hakikat demokrasi dan
demokratisasi pendidikan?
2. Bagaimana demokratisasi pendidikan
di Indonesia?
3. Bagaimana
implikasi demokrasi pendidikan?
I.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui dan mempelajari lebih dalam
mengenai pendidikan demokrasi dalam membangun Indonesia lebih maju dan
sejahtera serta memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan.
I.4 Manfaat Penulisan
Mengetahui
lebih luas mengenai pendidikan demokrasi dan membagi informasi kepada
teman-teman mahasiswa yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Demokrasi dan Demokrasi
Pendidikan
1. Definisi Demokrasi Pendidikan
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni dari kata demoscratia.
Demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan
atau undang-undang. Jadi demokrasi adalah kekuasaan atau undang-undang yang
berakarkan pada rakyat.
Thurdur Baker mengatakan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dan menurut Peter Salim, “Demokrasi adalah pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi
semua Negara. Sedangkan menurut Zaki Badawi berpendapat, “demokrasi adalah
menetapkan dasar-dasar kebebasan dan persamaan terhadap individu-individu yang
tidak membedakan asal, jenis, agama dan bahasa.
Dan apabila dihubungkan dengan pendidikan maka definisi demokrasi
pendidikan menurut beberapa ahli sebagaimana berikut:
·
Dalam kamus New book of Knowledge
volum 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan adalah demokrasi
yang memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang, tanpa
membedakan suku, kepercayaan, warna dan status social.
·
Vebrianto
Demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang lama
kepada setiap anak (pesert didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah
yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
·
Sugarda Purbakatwaja
Demokrasi pendidikan adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota
masyarakat mendapatkan pengajaran dan pendidikan secara adil.
·
M. Muchyidin Dimjati dan M. Roqib
Demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang berprinsip dasar rasa cinta dan
kasih sayang terhadap semua.
Berdasarkan definisi diatas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan
merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh
tenaga kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Dan menurut Fuad Ichsan definisi demokrasi pendidikan secara luas
mengandung tiga hal, yaitu:
§
Rasa hormat terhadap harkat sesame
manusia.
§
Setiap manusia memililiki perubahan
ke arah pikiran yang sehat.
§
Rela berbakti pada kepentingan/
kesejahteraan bersama.
Dan untuk
memiliki hal tersebut maka setiap warga Negara diperlukan:
·
Suatu pengetahuan yang cukup tentang
soal-soal kewarganegaraan, ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan
yang penting.
·
b. Suatu keinsafan dan
kesanggupan suatu semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan
kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau
sekelompok kecil manusia.
·
Suatu keinsafan dan kesanggupan memberantaskecurangan-kecurangan
dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat.
2. Prinsip-prinsip
demokrasi dalam pendidikan
Sebelum kita melangkah kearah prinsip demokrasi dalam pendidikan alangkah
baiknya kita mengenal prinsip demokrasi terlebih dahulu, yaitu:
·
Kebebasan
·
Penghormatan terhadap manusia
·
Persamaan
·
Pembagian kekuasaan
Dari prinsip-prinsip demokrasi diatas maka akan ditemukan dalam pelaksanaan
pendidikan tidak akan terlepas dengan permasalahan-permasalahan yang terkait
dengan:
a. Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
b. Kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh
pendidikan.
c. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari prinsip-prinsip demokrasi diatas maka dapat dipahami bahwa ide dan
nilai demokrasi sangat dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis
masyarakat dimana ia berada. Dan dari sini dapat ditarik beberapa hal yang
sangat penting diantaranya:
·
Keadilan dalam pemerataan kesempatan
belajar bagi semua warga Negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan
konsisten pada system politik yang ada.
·
Dalam rangka pembentukan karakter
bangsa sebagai bangsa yang baik.
·
Memiliki suatu ikatan yang erat
dengan cita-cita nasional.
Dan melihat dari hal-hal diatas, bahwa bangsa Indonesia memiliki
karakteristik yang bebeda dengan yang lainnya. Untuk itu, dalam pengemangan
prinsip demokrasi pendidikan yang harus berorientasikan pada cita-cita dan
nilai demokrasi bangsa dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sesuai dengan nilai luhurnya, wajib melindungi dan menghormati hak asasi
manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur serta pemenuhan setiap hak
warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan
mengembangakan potensi yang dimiliki.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di indonesia ini sebenarnya telah diatur
sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga masa pembangunan saat ini. hal ini
tercantum dalam:
1. UUD 45 Pasal 31:
a. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur undang-undang.
2. UU Republik Indonesia Nomor 2
tahun 1989 tentang sistem pendidikan
nasional.
2.2 Demokrasi
Pendidikan di Indonesia
Gloabalisasi adalah suatu keniscayaan yang takkan terhindarkan. Dan bangsa
Indonesia harus mengarungi arus globalisasi tersebut. Membabi buta dan membebek
pada globalisasi akan menjadikan pecundang dalam proses globalisasi.
Sebagaimana yang dikutip oleh Zamroni dari Gibson-Graham globalisasi meruapakan
suatu konsep yang sudah masuk dalam pikaran masyarakat, dan merupakan suatu
fenomena yang mengandung suatu perubahan yang bersifat majemuk dan drastis
dalam keseluruhan aspek kehidupan masyarakat, khusunya aspek ekonomi, politik
dan kultural.
Dari aspek ekonomi,perekonomian di Indonesia bergerak ke arah perdagangan
bebas, hal ini memperbesar peran tangan-tangan asing untuk menentukan nasib
negara-negara miskin. Aspek social politik Indonesia bergerak dari sentralisasi
kearah desentralisasi, kehidupan politik dan masyarakat semakin demokratis,
kebebasan berpendapat dan berserikat semakin berkembang, dan pers semakin kokoh. Aspek cultural
ditunjukan dengan adanya perubahan perilaku masyarakat termasuk dalam berkonsumsi.
Semakin deras aliran informasi antar bangsa dan semakin intensnya komunikasi
yang terjadi baik dalam sekala nasional maupun internasional.
Globalisasi berdampak luas menyusup dalam segala aspek kehidupan
masyarakat. Dampak tersebut mengakibatkan semakin terpuruknya Negara-negara
berkembang dan semakin mengokohkan Negara-negara maju. Hal ini dikarenakan
negara-negara maju memegang monopoli lima bidang yakni, teknologi, pasar uang
dunia, kekuasaan untuk memanfaatkan sumberdaya alam, media komunikasi, senjata
penghancur masal. Dan bagaimanakah dampak globalisasi ini pada pendidikan?
Memasuki abad ke-21 isu tentang perbaikan sektor pendidikan di Indonesia
mulai mencuat ke permukaan. Bahkan upaya advokasi untuk jalur pendidikan yang
dikelola oleh beberapa departemen teknis, dengan tuntunan social equity sangat
kuat, karena semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan merupakan unsur-unsur
yang memberikan kontribusi terhadap rata-rata hasil pendidikan secara nasional.
Dengan demikian, kelemahan proses dan hasil pendidikan dari jalur pendidikan
akan mempengaruhi proses indeks keberasilan pendidikan secara keseluruhan.
Bersamaan dengan hal itu, prestasi pendidikan di Indonesia tertinggal jauh
di bawah negara-negara lainnya, baik dalam aspek angka partisipasi pendidikan,
maupun rata-ratanya lamanya setiap anak bersekolah. Bahkan dilihat dari indeks
SDM, yang salah satu indikatornya adalah sector pendidikan, posisi Indonesia
kian turun dari tahun ke tahun. Padahal Indonesia kini sudah menjadi bagian
dari masyarakat dunia. Lemahnya SDM hasil pendidikan berdampak pada lambannya
Indonesia bangkit dari keterpurukannya dalam sektor ekonomi yang merosot secara
signifikan pada tahun 1998. Hal ini diakibatkan oleh kekeliruan dalam
pembangunan yang berjalan cukup lama pada masa orde baru yang menekankan pada
pembangunan fisik dan kurang memperhatikan pembinaan sumber daya manusia. Dan
hal tersebut berdampak besar terhadap perkembangan pendidikan.
Globalisasi merambah dunia pendidikan melalui beberapa bentuk.
Pertama, efisiensi dan dan produktifitas tenaga kerja senantiasa dikaitkan
latar belakang pendidikan yang dimiliki. Kedua, terjadi pergeseran kurikulum
yang bersifat child centered atau subject centered berubah
kearah kurikulum yang bersifat economy-centered vocational training.
Ketiga, pendidikan bergeser dari pelayanan umum menjadi komoditas ekonomi.
Akibatnya peran, kemampuan dan tanggung jawab pemerintah semakin terbatas.
Hal tersebut membentuk pola pikir materialistic terhadap masyarakat, yang
menimbulkan konsekwensi pendidikan bahwa segala aspek pendidikan akan diarahkan
dan difokuskan untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi sehingga hal-hal yang
bersifat noneconomic akan dikesampingkan. Dan hal ini akan membentuk
focus lembaga pendidikan pada client dan customer yang
memiliki arti “donator”. Sehingga lembaga pendidikan akan senantiasa didikte
oleh kekuatan penyandang dana dan tidak lagi mempersoalkan masalah etika dan pengkajian
yang kritis.
Selain itu lembaga-lembaga pendidikan akan dipegang oleh orang-orang yang
mempunyai modal, dan orang-orang yang kurang mampu akan mendapatkan pendidikan
yang ala kadarnya. Dan terciptalah suatu pandangan bahwa pendidikan milik orang
yang berduit. Dapat dilihat dari Indikasinya, yakni bisnis pendidikan mulai
dirasakan. Maraknya pembukaan program ekstensi atau non-reguler di PTN
(Perguruan Tinggi Negeri) ada kecenderungan untuk memperoleh dana ketimbang
untuk demokratisasi pendidikan. Sehingga pendidikan semakin elitis. Membesarnya
pemungutan biaya yang relatif tinggi tampaknya belum diikuti dengan peningkatan
mutu pendidikan. Karena nuansa bisnisnya semakin menguat, maka orang juga mulai
mempertanyakan eksistensi lembaga pendidikan sebagai lembaga pelayanan publik.
Fenomena lain berbagai gedung pendidikan beralih fungsi menjadi pusat bisnis.
Masalah mahalnya pendidikan antara lain disebabkan kurang adanya komitmen
dari pemerintah maupun partai politik untuk memprioritaskan bidang pendidikan.
Ini terlihat dari anggaran pendidikan yang sangat minim. Negara sebagai
penanggung jawab utama pendidikan nasional seharusnya menyediakan fasilitas
pendidikan yang realistik dan memadai. Secara normatif dalam sejarah pernah ada
kebijakan negara yang mengamanatkan anggaran pendidikan 25% dari APBN (Tap MPRS
No. XXVII /MPRS/1966). Begitu pula di era reformasi UUD 1945 mengamanatkan
anggaran pendidikan 20 % dari APBN. Dalam kenyataan empirik dana pendidikan
dewasa ini diperkirakan hanya sekitar 4 % dari APBN.
Pendidikan Indonesia telah didominasi politik yang merupakan akibat adanya
transisi politik dari system otoriter ke system demokrasi. Pendidikan yang
semula dikelola secara sentralisasi berubah kea rah system desentralisasi. Dan
kewenangan pengambilan keputusan didistribusikan ke pemerintah propinsi,
pemerintah kota bahkan didistribusikan lansung ke sekolah. Hal ini diharapkan
akan lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dapat meningkatkan proses
demokratisasi dengan mendorong partisipasi masyarakat. Akan tetapi terdapat
berbagai hambatan yang terutama disebabkan oleh kalangan birokrat sendiri yang
disebabkan mereka ini tidak memahami dengan benar hakekat desentralisasi
pendidikan. Bisa disebut kontra produktif dengan upaya demokratisasi.
Disamping itu, dunia pendidikan Indonesia masih terjerat pada hal-hal
teknis, warisan dari orde baru, seperti penekanan yang berlebihan terhadap
standar yang dicapai peserta didik, kualitas kelulusan harus dapat diukur dan
diperbandingkan baik didalam sekolah, propinsi, maupun luar propinsi, dan
menegakkan disiplin atasperaturan-peraturan yang bersifat birokratis dari pada
edukatif.
Selain itu, selama ini pendidikan menanamkan pandangan bahwa belajar adalah
untuk menghadapi ujian. Ujian merupakan derajat tertinggi yang harus dikuasai
dan dilalui. Makna belajar sudah menjadi semakin sempit dan dangkal. Pendidikan
melupakan betapa pentingnya memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada
peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimiliki masing-masing individu
secara optimal.
Dalam pergerakan arus globalisasi, pendidikan di Indonesia menghadapi dua
masalah besar sekaligus, yakni persoalan internal dan eksternal. Secara
internal pendidikan di Indonesia masih dihadapkan dengan synergy beragai
regulasi yang dihasilkan, lemahnya synergy berbagai kebijakan system yang telah
dihasilkan oleh pemerintah. Sedangkan secara eksternal, berbagai tantangan dan
peluang justru menunggu peningkatan kualitas hasil pendidikan agar mereka
kopentitif. Dan untuk itu pendidikan di Indonesia ditutut untuk menghasilkan
lulusan yang kopetitif yang memiliki skill, keterampilan dan keahlian yang
sesuai dengan kebutuhan pasar.
Skill dan keterampilan adalah hak semua anak bangsa, semua siswa berhak
memperoleh keterampilan, dan skill untuk memasuki pasar tenaga kerja
sebagaimana mereka juga berhak untuk memasuki jenjang pendidikan yang
stinggi-tingginya. Untuk itu, lembaga pendidikan harus mempersiapkan para siswa
dengan berbagai pengalaman, wawasan, keterampilan serta basis keilmuan yang memadai.
Sekolah bukanlah sebuah formalitas untuk memiliki ijazah, melainkan proses
penguatan kompetensi.
2.3 Prinsip-prinsip demokrasi dalam
pendidikan
Dalam setiap
pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1. Hak asasi setiap
warga negara untuk memperoleh pendidikan
2. Kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan
kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi
pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis
masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan
demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan
dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan
masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip
demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir
penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
§
Keadilan dalam pemerataan kesempata
belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan
konsisten pada sistem politik yang ada;
§
Dalam upaya pembentukan karakter
bangsa sebagai bangsa yang baik;
§
Memiliki suatu ikatan yang erat
dengan cita-cita nasional.
Sedangkan
pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai
demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
§
Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
§
Wajib menghormati dan melindungi hak
asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
§
Mengusahakan suatu pemenuhan hak
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan
memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah
perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
2.4 Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Salah satu penghambat dalam pendidikan di Indonesia adalah munculnya
beberapa masalah. Padahal pendidikan merupakan cara yang utama dalam
peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali ini masalah yang muncul dalam pembahasan
makalah demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi :
·
Rendahnya partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang menerangkan
pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam
pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya pemikiran masyarakat tentang
pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal kegiatan sekolah kadang kala orang
tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah tersebut, dan lain-lain
·
Rendahnya inisiatif kebijakan yang
kurang demokratis
Telah dijelaskan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan.
Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis dalam hal kurang meratanya
pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan potensi pendidikan secara
nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal pendidikan berbeda-beda.
Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan pemerintah.
·
Tantangan kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal
pendidikan. Pendidikan juga mengalami perkembangan secara global. Buktinya
pemerintah kita menyempurnakan kurikulum yang dulunya hanya menyangkut kognitif
saja. Sekarang terdiri aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Lebih khusus
dalam hal demokrasi pendidikan juga mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang
terkait dalam pendidikan belum mengikuti perkembangan global.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Demokrasi pendidikan merupakan suatu
pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga
kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
2.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
·
Kebebasan
·
Penghormatan terhadap manusia
·
Persamaan
·
Pembagian kekuasaan
3.
Gloabalisasi adalah suatu
keniscayaan yang takkan terhindarkan. Dan bangsa Indonesia harus mengarungi
arus globalisasi tersebut. Membabi buta dan membebek pada globalisasi akan
menjadikan pecundang dalam proses globalisasi.
4.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
kuno, yakni dari kata demoscratia. Demos yang berarti rakyat dan cratos
yang berarti kekuasaan atau undang-undang. Jadi demokrasi adalah
kekuasaan atau undang-undang yang berakarkan pada rakyat.
5.
Globalisasi merambah dunia
pendidikan melalui beberapa bentuk. Pertama, efisiensi dan dan produktifitas
tenaga kerja senantiasa dikaitkan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
Kedua, terjadi pergeseran kurikulum yang bersifat child centered atau
subject centered berubah kearah kurikulum yang bersifat
economy-centered vocational training. Ketiga, pendidikan bergeser dari
pelayanan umum menjadi komoditas ekonomi. Akibatnya peran, kemampuan dan
tanggung jawab pemerintah semakin terbatas.
Saran
Ø
Pemerintah harus melakukan
pembenahan terhadap anggaran yang telah ada, agar anggaran dana untuk
pendidikan tepat sasaran .
Ø
Pemerintah harus meratakan
pendidikan di seluruh Indonesia.
Ø
Pemerintah secara tegas harus
berkomitmen untuk mengalokasikan
dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari
hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik
ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat
menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan
pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang
belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah
(SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut
jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya
jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka.
DAFTAR PUSTAKA
·
Prayitno dan Trubus. Pendidikan KEDEHAM, Kebangsaan, Domokrasi dan Hak Asasi Manusia
(Edisi Kedua). Jakarta: Universitas Trisakti.
·
Sastrapratedja, M. 1996.Pancasila dan Globalisasi.Magelang:Universitas Tidar
Magelang.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun
2003, Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
·
Kuntowojoyo,(1997). Agama dan Demokrasi di Indonesia.Jakarta: CV Rajawali.